Massa Aksi PRP Menolak Tawaran Negara di Timika , Papua Paksa Dibubarkan Aparat Gabungan

    Massa Aksi PRP Menolak Tawaran Negara di Timika , Papua Paksa Dibubarkan Aparat Gabungan

    TIMIKA - Petisi Rakyat Papua (PRP) wilayah Timika melakukan aksi demo damai pada 18 April 2022 , dengan agenda Penolakan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua, Cabut UU OTSUS , segera Tarik Militer diseluruh Tanah Papua, dan Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua, kata Edo Dogopia kepada awak media ini melalui telepon selulernya, (18/22).

    Lanjut Edo, Massa Aksi pusat kota telah menduduki titik nol sentral  kota yakni Bundaran Timika indah .

    Massa aksi berhasil menguasai tempat selama 53 Menit terhitung jam 06:07 - 07:30 dan dipaksa bubarkan oleh aparat Kepolisian Resort Mimika dibawah pimpinan kabag Ops Polres Mimika" jelas Edo.

    Dalam pembubaran paksa itu, pihak kepolisian tanpa bernegosiasi dan langsung melakukan tindakan fisik kepada orator dan massa aksi lalu membuang 3 kali tembakan. Beberapa masa aksi dipukul dan orator aksi Peu Yeimo ditangkap dan dipukuli bersama seorang massa aksi Yonatan Tenouye.

    Namun dititik kedua yakni bundaran SP 2 massa aksi berhasil masuk hingga depan kantor DPR pada jam 09:18 Pagi,  massa dihadang oleh Satuan Gabungan hingga beberapa orang mendapatkan tindak represif oleh aparat yang menimbulkan beberapa orang terluka yakni:

    1. Ardi Murib (luka di kepala. Dipukul dengan karet mati)

    2. Riman Onawame (ditendang di rusuk dan luka di siku tangan kanan dan lecet di lutut)

    3. Okto Sani (Dipukul dengan popor senjata di dahi. 5 jahitan)

    4. Onan Kobogau (luka di lutut) 

    Ada juga penangkapan dalam pembubaran tersebut, yakni dua orang massa aksi atas nama Noris waker dan Jeferson Tabuni.

    Hingga saat ini keberadaan Massa aksi dan orator aksi yang sudah ditangkap belum jelas, sehingga kami mendesak kepada pihak kepolisian, segera memperjelas keberadaan mereka dan segera bebaskan mereka tanpa syarat" harapnya.

    Kepolisian Saat ini bertindak seolah preman dimana membelakangi tugas dan fungsinya sebaga pengayom,  penjaga dan pelindung  Rakyat.

    Negara telah gagal menjalankan amanat UU kebebasan Berekspresi demi menjaga negara indonesia yang sebagai negara Demokrasi. 

    Kapolres Mimika bersama jajarannya harus membebaskan kawan-kawan kami yang sudah ditahan, karena mereka hanya menyuarakan keinginan  masyarakat Papua yang terjamin dalam UU tentang menyampaikan Pendapat di Muka umum. 

    Sebelumnya surat pemberitahuan tentang aksi sudah diterbitkan tiga hari sebelum aksi tepat Kamis 14 April 2022" tutur Edo.

    Timika Papua Massa Aksi Dibubarkan paksa
    Aleks Waine

    Aleks Waine

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Ke-114 Kodim 1710/Mimika Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami